Senin, 10 Maret 2008

ASIRI

Sabtu, 15 Juli 2006 . BUDAYA
Asiri Somasi YKCI
Soal Pungutan Royalti

JAKARTA-Karena dinilai memungut royalti atas pemakaian produk-produk rekaman suara milik atau yang berasal dari anggota Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri), Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mendapatkan somasi dari Asiri. Melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Otto Hasibuan & Associates, Asiri meminta YKCI yang dianggap tak mempunyai landasan hukum untuk melakukan pungutan sepihak agar menghentikan segala aksinya. ''Somasi Terbuka sudah kami umumkan di Kompas per 10 Juli 2006, namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi,'' ujar Wakil Ketua Asiri Arneld Affandi SH, belum lama ini. Menurut Arneld yang didampingi Ketua Asiri Djajad Sudrajad dan Otto Hasibuan, somasi dilakukan agar pihak-pihak yang terkait dengan industri rekaman mengetahui tindakan YKCI tersebut tidak sah dan tidak berdasar hukum yang jelas. ''Karena tidak ada satu pasal pun di dalam Undang-undang Hak Cipta No 19/2002 yang memberikan kewenangan kepada YKCI untuk menagih dan memungut royalti dari semua pihak yang memakai atau mengumumkan produk rekaman suara milik dan atau yang berasal dari Asiri,'' papar Otto Hasibuan. Pemberian Kuasa. Menurut Otto, YKCI masih dapat melakukan pemungutan royalti jika berdasarkan kuasa yang diberikan oleh pencipta lagu dan hanya terbatas pada pemakaian lagu ciptaan pencipta yang memberikan kuasa. ''Padahal, jumlah lagu ciptaan pencipta yang didaftarkan kepada YKCI terbatas jumlahnya. Sehingga yayasan tersebut tidak berwenang memungut royalti dari semua pemakai lagu yang bersumber dari produk rekaman suara milik para produser atau perusahaan rekaman suara yang menjadi anggota Asiri,'' tekan Otto. Asiri yang mengklaim mempunyai 81 anggota perusahaan industri rekaman di Indonesia juga mengimbau kepada toko, rumah karaoke, diskotek, hotel, mal, dan perusahaan telekomunikasi untuk tidak memberikan royalti kepada YKCI. ''Karena belum tentu lagu yang diputar di tempat-tempat itu oleh penciptanya telah dilimpahkan kuasa kepada YKCI''. Jika yayasan itu masih tetap melakukan pungutan royalti, Asiri akan melimpahkan kasus ini ke polisi karena dianggap telah melakukan tindakan pidana, sebelum menindaklanjutinya ke pengadilan karena dinggap merugikan. ''Bahkan, jika selama ini pungutan royalti yang dilakukan YKCI dianggap salah alamat, pihaknya diharuskan mengembalikan kepada yang berhak,'' kata Otto. Sementara itu Humas YKCI Hendra Lesmana mengatakan, untuk jangka waktu yang belum ditentukan pihaknya akan mempelajari somasi terbuka tersebut. ''Pimpinan dan semua jajaran YKCI masih mengkaji lebih jauh somasi tersebut. Hal ini kami lakukan agar tidak semakin membingungkan publik. Kami takut jika tergesa-gesa menanggapi somasi dari Asiri malah akan semakin memperburuk keadaan. Maka dari itu, untuk sementara kami no comment dulu,'' ungkap Hendra mengatasnamakan Dahuri selaku ketua. (G20-45)

Tidak ada komentar: